Hentikan Premanisme, Hukum di Kampung Bancah Laweh Harus Ditegakkan

    Hentikan Premanisme, Hukum di Kampung Bancah Laweh Harus Ditegakkan
    Pembangunan Tanpa Izin Pemilik Lahan

    Padang, - Sekelompok Oknum di Kampung Bancah Laweh, Simpang, Bonjol, Sumatra Barat masih melakukan tindak kriminalitas dan gaya premanisme harus dihentikan. Pihak Penegak Hukum tidak bisa membiarkan perilaku pelanggaran hukum yang kerap terjadi.

    Seperti kasus penyerobotan lahan marak terjadi, salah satunya penguasaan, penyerobotan lahan milik Yetni oleh Fauzi dan keluarganya. Fauzi telah membangun sebuah rumah diatas lahan milik orang lain dengan beragam modus.

    "Akibatnya, Yetni dirugikan, semua proses adat, jual beli, bukti hak milik lengkap milik saya, " kata Yetni, Minggu di Padang.

    Namun, walaupun bukti hak milik jelas, masih saja Fauzi dan keluarganya merampas, menguasai lahan itu. Saat ini, persoalan penyerobotan lahan oleh Fausi sudah dilaporkan ke Polsek Bonjol, pemilik lahan berharap segera mendapat perhatian dan bisa menghentikan gaya premanisme di kampung tersebut.

    Pengamat Hukum Alhamra Ariawan, SH, MH mengatakan, kasus hukum di Banca Laweh harus dituntaskan, pelaku sudah bisa dijerat pencurian, perampasan lahan tanpa izin sesuai dengan pasal 385 KUHP dan pasal lainnya.

    "Fauzi bisa terjerat pasal berlapis, baik pidana maupun perdata, " ujarnya.

    Karena perbuatannya melawan hukum, pemilik tanah sudah melaporkan ke Penyidik Polsek Bonjol, mudah - mudahan segera mendapat perhatian, sebelum persoalan lain akan muncul misalnya terjadi anarkis, konflik berkepanjangan. Ini juga buat ketentraman masyarakat setempat.

    Pengamat Hukum lainnya, Dumiati, SH, menyebutkan, sudah selayaknya oknum penyerobotan lahan di tangkap dan ditahan pihak Kepolisian.

    "Karena, jelas menguasai hak orang lain, sama dengan merampas, mencuri, merusak hak orang lain, " tegasnya 

    Bahkan, Pemerhati Hukum lainnya, Bakhtiar SH, mengegaskan, tindakan premanisme untuk menguasai lahan orang lain itu, hukumannya berat. Pelanggar hukum harus dilawan dengan hukum, penegak hukum harus memberantas praktek - praktek gaya premanisme itu, karena membuat resah dan merugikan orang lain.

    "Heran, masih ada yang sok jago, sok preman di daerah tersebut, " tegasnya.

    Pihak Kepolisian, Polres Lubuk Sikaping, Polda Sumbar  tidak boleh tinggal diam dan membiarkan kasus ini terlalu lama, karena dampaknya akan meluas. Masyarakat harus tunduk pada hukum, hukum harus menjadi panglima utama bukan gaya premanisme. 

    Hingga berita ini dinaikkan pihak pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. ***

    Asripilyadi

    Asripilyadi

    Artikel Sebelumnya

    Akhirnya, Polres Lubuk SikapingTangani Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Ops Lilin LK 2021, Satlantas Polres Inhu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS

    Ikuti Kami